Kepada delapan personil Polri, sanksi yang akan diberikan berupa demosi dan penurunan gaji dan tunjangan jabatan. "Demosi bisa dimutasi, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan masing masing,"ujarnya.
Apakah kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan Polres Kampar akan disidik ke ranah pidana, Pitoyo tidak bisa memastikannya. "Kalau penanganan pidana itu ranahnya Reskrim, kita hanya menangani kasus kode etik saja," tukasnya.
Mengenai keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.