Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK, Nih Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |11:49 WIB
Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK, Nih Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (9/8/2017).

Partai besutan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini dikabarkan akan menggugat Pasal 173 Ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik. Selain itu, partai tersebut akan menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, melalui keterangan tertulisnya.

(Baca Juga: Siap Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Belum Jelas soal Legal Standing)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement