Operasi akan dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pengemudi dan kendaraan bermotornya akan diperiksa kelengkapan persyaratan teknis dan laik jalan serta kelengkapan persyaratan administratif lainnya.
Edi menuturkan, dalam pemeriksaan ini BPRD berkepentingan untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Adapun pihak kepolisian berkepentingan melihat STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berikut dengan TNKB sebagai tanda regident kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor. ”Dari pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan,” sebutnya.
Selain di jalan, pemeriksaan juga akan dilakukan di kantong-kantong parkir, bahkan kediaman wajib pajak (door to door). Nantinya pelaksana pemeriksaan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi. Namun Edi tidak menyebut akan ditaruh di mana kendaraan yang terjaring razia tersebut. Dia hanya berharap langkah itu akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. ”Pastinya mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ serta penerimaan retribusi,” tandasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike tidak sepakat dengan adanya kebijakan pengandangan kendaraan penunggak pajak tersebut. Karena itu dia mendesak agar kebijakan itu ditunda dan dibahas terlebih dahulu dasar atau perencanaannya. Dengan demikian, lanjut politikus PDIP itu, tujuan dan sasaran kebijakan pengandangan serta denda Rp 500.000 per hari dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. ”Didata dahulu apa penyebab mereka tidak bayar pajak? Apa memang ekonomi? Atau memang sengaja? Kalau karena ekonomi, ya kasih keringanan. Jangan malah nantimaintipu-tipuanataumalah pungutan liar baru dari pelaksana pemeriksaan,” ujarnya.