Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Bom Kampung Melayu, Densus Sita Sangkur di Rumah Odong

CDB Yudistira , Jurnalis-Sabtu, 12 Agustus 2017 |15:08 WIB
Jaringan Bom Kampung Melayu, Densus Sita Sangkur di Rumah Odong
Barang bukti yang disita Densus di rumah terduga teroris Odong (foto: CDB/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Pasca-Bom Bunuh Diri Kampung Melayu, Polri: 36 Orang Jadi Tersangka)

Diketahui, Polri telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana terorisme terkait kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Sofian alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin.

Ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Bandung, Jawa Barat, satu hari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu. Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement