"Sehingga bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penyidikan dan pembuktian yang lebih lengkap. Hal ini penting, untuk menghindari upaya kriminalisasi yang selama ini sering terjadi bila kasus terkait dengan pihak yang berkuasa dan berpengaruh," tutur Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil berharap upaya memojokkan Novel sebagai korban yang justru dituduh melakukan penghambatan proses penyidikan sehingga berujung pada kriminalisasi tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Dan meminta kepada Presiden untuk meninggikan komitmen beliau dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penuntasan kasus teror terhadap Novel ini dengan cara membentuk TGPF," pungkas dia.
Sekadar diketahui, Novel akan diperiksa polisi hari ini dengan didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo. Pemeriksaan itu dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Selain memeriksa kasus penyiraman terhadap Novel, polisi juga akan mengklarifikasi pernyataan Novel di salah satu media asing soal dugaan keterlibatan jenderal polisi di balik kasus penyiraman air keras itu.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh. Mata Novel pun rusak sehingga harus dirawat di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.