Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Advokasi: Novel Baswedan Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polri di Singapura

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |12:33 WIB
Tim Advokasi: Novel Baswedan Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polri di Singapura
A
A
A

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai korban dalam kasus teror penyiraman air keras, pada Senin (14/8/2017). Hal itu diungkapkan tim advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani.

Sedianya, Novel diperiksa Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Pemeriksaan Novel oleh pihak kepolisian didampingi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"‎Kami tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan bahwa Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa pihak kepolisian," kata Yati Andriyani dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2017).

(Baca Juga: Hendak Sampaikan Informasi, Istri Novel Baswedan Ingin Bertemu Presiden Jokowi)

 

Yati pun mengapresiasi sikap Novel Baswedan yang kooperatif untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Padahal, kata Yati, terdapat beberapa permasalahan terkait pemeriksaan Novel Baswedan tersebut.

"Pertama, pemeriksaan tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK," ujar Yati.

Kedua, sambung Yati, pemeriksaan terhadap Novel Baswedan tersebut tidak didahului dengan koordinasi kepada otoritas setempat. Seharusnya, pemeriksaan korban ataupun saksi di luar negeri harus melalui koordinasi dengan pihak KBRI maupun otoritas penegak hukum setempat.

"Kemudian, pemeriksaan juga tidak didahului ‎dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel Baswedan," jelasnya.

Yati menjelaskan, padahal Novel Baswedan saat ini masih ‎harus menjalani perawatan intensif jelang operasi besar terhadap mata kirinya pada 17 Agustus 2017.

"Oleh karena itu, iktikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa ‎oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement