(Baca juga: Soal Chat Mesum ke Siswinya, Polisi Akan Audiensi dengan Pihak Sekolah)
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap TS (25) di Ruko Cempaka Mas Blok I Nomor 50 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017. Guru muda itu ditangkap karena sering mengirim gambar porno ke beberapa murid sekolah, terutama ke para siswi.
Pelaku pun terancam dikenakan pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)