Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah Lho...Sekjen Kemendes PDTT Disebut Restui Suap Auditor BPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |15:32 WIB
<i>Nah Lho</i>...Sekjen Kemendes PDTT Disebut Restui Suap Auditor BPK
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Atas saran Choirul ‎Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, 'Tolong diupayakan'," jelas Jaksa Ali Fikri.

‎Diketahui sebelumnya, mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK sebesar Rp240 juta dari yang diminta Rp250 juta.

Uang tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement