Pemberian uang Rp200 Juta tersebut diserahkan Jarot Budi Prabowo atas perintah Sugito kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli, diruang kerjanya di lantai 4 kantor BPK, Jakarta.
Sedangkan, sisa uang Rp40 Juta merupakan dana patungan dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp35 juta dan uang pribadi Jarot Budi Prabowo sebesar Rp5 juta. Namun demikian, uang Rp40 juta tersebut belum sempat diterima Rochmadi Saptogiri.
Pasalnya, pada penyerahan uang Rp40 juta tersebut, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)