Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Balik Kasus Suap Auditor BPK, Kemendes Ingin Hapus Temuan Kejanggalan Rp550 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |17:10 WIB
Di Balik Kasus Suap Auditor BPK, Kemendes Ingin Hapus Temuan Kejanggalan Rp550 Miliar
Sugito dan Jarot Budi Prabowo Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan ‎Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp240 juta.

Suap tersebut dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya tahun anggaran 2016. Padahal, BPK menemukan kejanggalan sebesar Rp550 miliar dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.

Adapun, temuan tersebut berkaitan dengan pertanggung jawaban pembayaran honororium dan bantuan biaya operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Seharusnya, setelah adanya temuan tersebut, Kemendes PDTT tidak mendapat predikat WTP.

"Terdapat temuan dengan jumlah yang besar dan merupakan temuan berulang pada tahun anggaran 2015 yakni mengenai pertanggung jawaban pembayaran honororium dan bantuan biaya operasional kepada TPP sebesar Rp550.467.601.225," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Setelah mengetahui adanya temuan Rp550 Miliar yang belum diselesaikan oleh Kemendes PDTT tersebut, Sugito dan Jarot Budi Prabowo atas restu ‎Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi pun memutar otak agar laporan keuangannya mendapatkan predikat WTP.

Ketiganya pun menyepakati untuk menghapus temuan BPK tersebut dengan menyuap Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri serta Ali Sadli melalui Choirul Anam dengan kesepakatan harga suap senilai Rp240 Juta.

Dalam hal ini, uang sebesar Rp240 Juta tersebut merupakan hasil patungan dari sembilan unit kerja Kemendes PDTT. ‎Adapun pada pemberian pertama, telah diserahkan Rp200 juta yang merupakan patungan dari delapan unit kerja Kemendes PDTT.

Pemberian uang Rp200 Juta tersebut diserahkan Jarot Budi Prabowo atas perintah Sugito kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli, diruang kerjanya di lantai 4 kantor BPK, Jakarta.

Sedangkan, sisa uang Rp40 Juta merupakan dana patungan dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp35 juta dan uang pribadi Jarot Budi Prabowo sebesar Rp5 juta. Namun demikian, uang Rp40 juta tersebut belum sempat diterima Rochmadi Saptogiri.

‎Pasalnya, pada penyerahan uang Rp40 juta tersebut, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement