JAKARTA - UU Pemilu tahun 2017 sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2017 dan sudah memiliki nomor.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mempersilahkan kepada para pihak yang tidak ingin melakukan gugatan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah diteken berati semua yang ingin menggugat sekarang bisa ajukan ke MK," ucap Mahfud saat menghadiri acara diskusi "Upaya Memperkuat Persatuan dan Kesatuan" di Kemenkoinfo, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Mahfud pun juga mengimbau, agar masyarakat juga harus bersifat sportif dan menerima terkait putusan MK nantinya.
"Nah tinggal kita ini sekarang mari bersifat sportif, apapun yang diputus MK harus diikuti, karena sudah proses hukum memutus. Dan bila nanti kemudian ada yang berfikir macam-macam seperti menduga politisisasi dan menganggap ini tidak adil, tidak benar itu berarti tandanya kita bernegara tidak benar caranya,"tutur Mahfud.
Ia pun berharap agar Mahkamah Konstitusi tetap bersifat independen dan objektif dalam mengambil keputusan nantinya. Sebab semua pihak juga harus memikirkan masa depan bangsa. Tak hanya itu, Mahfud juga memperkirakan bila nanti MK hanya membutuhkan waktu dua bulan terkait uji materiil UU pemilu ini.
"Di MK tidak ada pedoman berapa lama, tergantung yang berperkara.
Tapi kalau biasa-biasa saja, tidak di dramatisir, saya kira dua bulan selesai," terangnya.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.