Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Alkes Udayana, Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |19:45 WIB
Korupsi Alkes Udayana, Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
Anak buah Nazaruddin, Marisi Martondang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Martondang, dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur PT Mahkota Negara itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

(Baca juga: Korupsi RS Udayana, Dudung Purwadi Didakwa Untungkan PT DGI dan Nazaruddin Rp34,9 Miliar)

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Kendati begitu, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement