JAKARTA - Nampaknya, pihak kepolisian tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Biro Perjalanan First Travel.
Baru-baru ini, pihak kepolisian sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan penelusuran sejumlah uang First Travel.
Seperti yang dilakukan baru-baru ini, dimana Polisi telah melayangkan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri sejumlah rekening terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Biro Perjalanan First Travel.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri sejumlah rekening terkait kasus ini.
"PPATK dan penyidik polri sudah melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan penelusuran sejumlah uang First Travel," ujarnya.
Lanjut Setyo, dengan adanya kerjasama itu makan seluruh aset yang diduga terlibat dalam kasus ini akan terlacak. Pasalnya, ada aliran dana dari First Travel yang mencapai angka triliunan rupiah.
"Tapi itu semua akan terlihat di trace di PPATK dan akan ketahuan. Kalaupun peralihan akan ketahuan," kata Setyo.
PPATK sendiri, tengah menyelidiki aliran dana dari First Travel. Pihak PPATK meyakini jika aset pemilik dari travel umroh tersebut triliunan rupiah.
Bahkan, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin tidak membenarkan jika uang First Travel hanya Rp1 juta. Hal tersebut sebagaimana diungkap usai pemilik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku pemilik perusahaan biro perjalanan umrah tersebut ditangkap.
Hari ini, Selasa 22 Agustus 2017, pihak kepolisian akan mengadakan konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.(fin)
(Awaludin)