Ia mengingatkan tiga pejabat yang dilantik plt bupati jika tetap menjalankan tugas akan menerima implikasi hukum. "Jika mereka membuat kebijakan yang harus memakai anggaran negara maka wajib diganti sebab hal itu tidak sah dan bisa merugikan negara karena digunakan oleh yang tidak berhak," jelasnya.
Kemudian dari sisi hukum pejabat lama tetap sah dan berwenang menjalankan tugas sehari-hari. Ia menduga mutasi yang dilakukan dipicu dua hal yaitu ada maksud tidak baik atau memang murni karena ketidaktahuan.
Soni memastikan persoalan ini akan menjadi catatan khusus bagi Kemendagri dan Gubernur Sumbar harus memberikan peringatan berupa teguran tertulis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Sebelumnya Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap tiga pejabat eselon II pada 18 Agustus 2017.
Pejabat yang dilantik adalah Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra.