Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Dua Pelaku Teror Barcelona Divonis Penjara, Seorang Tersangka Dibebaskan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |09:23 WIB
Tok! Dua Pelaku Teror Barcelona Divonis Penjara, Seorang Tersangka Dibebaskan
Para tersangka pelaku teror Barcelona dibawa dalam keadaan terborgol. (Foto: Twitter)
A
A
A

MADRID – Pengadilan Tinggi Spanyol telah memutuskan vonis untuk empat tersangka pelaku aksi teror di Barcelona dan Cambrils pekan lalu yang menewaskan 15 orang dan melukai lebih dari 100 korban lainnya. Dari empat tersangka yang dimejahijaukan, dua di antaranya divonis penjara dan satu orang dibebaskan bersyarat.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Jaringan Serangan Teror Barcelona Dimejahijaukan

Diwartakan Reuters, Rabu (23/8/2017), Hakim Fernando Adreu menjatuhkan vonis penjara pada dua tersangka, Mohammed Houli Chemlal dan Driss Oukabir atas tuduhan keterlibatan dalam organisasi teroris dan pembunuhan. Sedangkan tersangka Mohamed Alla dibebaskan dengan syarat karena tidak ada bukti yang kuat akan keterlibatannya.  

Seorang tersangka lainnya, Salh El Karib yang merupakan pemilik kafe internet di Ripoll, tempat beberapa pelaku aksi teror tinggal, masih ditahan oleh polisi sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.   

BACA JUGA: Pasca-Teror Barcelona, Polisi Tembak Pria yang Diklaim Sopir Mobil Van Maut

Proses persidangan pada Selasa 22 Agustus 2017 itu digelar sehari setelah sopir van maut Barcelona, Younes Abouyaaqoub ditembak mati oleh polisi di Subirats. Dengan tewasnya Younes, semua tersangka pelaku teror di Barcelona telah tewas atau terbunuh.

Selain Younes dan empat orang yang baru disidangkan, lima pelaku tewas ditembak setelah melakukan serangan lanjutan di Cambrils. Sementara dua pelaku lainnya tewas dalam sebuah ledakan di Alcanar, sehari sebelum serangan terjadi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement