"Pelaku memasukkan alat kelaminnya berulang ulang ke vagina korban hingga mengeluarkan sperma dibagian paha korban," tambahnya lagi.
Setelah kejadian itu, korban tak berani mengadu kepada orang tuanya karena ancaman pelaku. Dengan leluasa, Basari yang merasa sudah mengendalikan korban kemudian terus menghubunginya, dan terjadilah persetubuhan hingga beberapa kali pada lokasi berbeda di daerah Pamulang.
Karena curiga atas perubahan sikap putrinya, orang tua mendesak KMR untuk berterus terang. Hingga pada akhirnya, barulah tragedi persetubuhan itu diceritakan. Kaget mendengar kesaksian KMR, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang.
"Berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan hasil visum, kemudian kita tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku pagi tadi, sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kita sita satu helai celana dalam dan hasil visum rumah sakit," tukas Sucito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak. Basari pun digelandang ke Mapolsek Pamulang guna penyelidikan lebih lanjut.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.