Tapi, kata dia, mau bagaimana lagi. Sekarang, pemerintah daerah tidak bisa intervensi soal kebijakan pendidikan tingkat SMA. Padahal, dulu sebelum pengelolaannya diserahkan ke provinsi, program wajib belajar 12 tahun di wilayahnya sudah berjalan. Dalam hal ini, pemerintah membebaskan seluruh biaya pendidikan hingga tingkat SMA.
"Tapi kan, saat ini kewenangannya beda. Kewenangan kami hanya SD dan SMP saja. Untuk SMA kami tidak bisa berbuat banyak," jelas Dedi.
Menurut Dedi, peralihan pengelolaan kewenangan SMA ke provinisi ini tidak dibarengi dengan perencanaan keuangan yang matang. Sehingga, berdampak pada regulasi keuangan di setiap sekolah yang ada di daerah. Salah satu contohnya, kata dia, saat pelaksanaan UNBK beberapa waktu lalu. Hal mana, banyak sekolah yang harus memaksakan ikut, tapi di sisi lain secara finansial belum siap.
"Kemarin saja, banyak kepala sekolah yang terpaksa meminjan uang ke perbankan demi suksesnya UNBK. Karena, anggaran dari pemprov-nya terbatas," kata dia.
Dedi menambahkan, sebenarnya Pemkab Purwakarta sempat meminta pengecualian soal pengelolaan SMA ini. Jadi, dalam hal ini, pemkab minta diberi ruang kewenangan untuk bersama-sama mengelola pendidikan SMA yang ada di wilayanya.