JAKARTA - Peringatan bagi masyarakat yang seringkali menyebarkan berita di media sosial (medsos) tanpa membaca isinya terlebih dahulu. Pasalnya, jika ikut menyebarkan berita bohong (hoax) bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tolong dibiasakan membaca dulu. Jangan cuma membaca judul, lalu belum dibaca isinya, lalu disebarkan begitu saja. Ingat, hati-hati dengan Undang-undang ITE," kata Ketua Komite Fact Checker Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Saracen dan Wajah Medsos Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Dikatakan Aribowo, jangan sampai masyarakat yang ikut menyebarkan hoax mengaku tak tahu atau sekadar menyebarkan (share). "Itu alasan yang sering dipakai, saya enggak tahu, cuma share, atau berita dari warung sebelah. Ingat ada namanya Undang-undang ITE," tuturnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus bisa membedakan mana media kredibel, nonkredibel dan media opini. Dikatakannya, media online kredibel itu biasanya mencantumkan nomor telefon yang bisa dihubungi, alamat kantor maupun susunan redaksi.
"Sementara media nonkredibel misalnya mereka menyertakan email, emailnya pun providernya email gratisan," ungkapnya.
Ia menilai masih ada masyarakat yang belum bisa membedakan mana media kredibel maupun nonkredibel.
"Dan mana media opini, sempat disebut Seword.com, itu adalah media opini, yang namanya opini itu kan sesuatu yang belum bisa diterima kebenaran, opini belum tentu fakta," tandas dia.
(Rizka Diputra)