Cara selanjutnya, lanjut Agus, ketika perusahaan media sosial menemukan konten bermuatan negatif, apalagi hoax, wajib menghapusnya dalam waktu 24 jam. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan masih ditemukan konten serupa, perusahaan penyedia layanan media sosial bisa diganjar denda maksimal Rp6 miliar.
"Sebab harus diakui bahwa perusahaan media sosial adalah salah satu pihak yang diuntungkan dengan penyebaran hoax. Saham mereka meningkat dengan memanfaatkan ketergantungan kita pada media sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam menjadikan Facebook cs sebagai subjek hukum, Direktur Indonesia New Media Watch ini juga mengingatkan aturannya harus jelas. Undang-undangnya harus bisa membedakan hukum untuk pemilik akun media sosial yang menyuarakan informasi palsu dan hukum untuk perusahaan jejaring yang mengelola mesin penyebaran berita hoax.
(Baca: Perusahaan Medsos Dinilai Paling Diuntungkan oleh Maraknya Peredaran Hoax)