Namun sayangnya pada 1979 angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubngan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
Diketahui biaya yang dibutuhkan untuk haji laut Rp556.000, sedangkan menaiki pesawat terbang Rp560.000, hanya beda sedikit. Kemudian jumlah jamaah haji via laut 15.396 orang, sementara melalui udara ada 53.752 orang, sudah mulai kalah populer.
Puncaknya ketika ongkos haji laut lebih mahal dibanding berhaji via udara. Ketika itu biaya haji laut Rp905.000, sedangkan haji menggunakan moda pesawat terbang hanya Rp766.000 atau jauh lebih murah. Akibat dari permasalahan inilah dan semakin majunya teknologi, perjalanan angkutan haji laut pun menjadi terhenti.
(Hantoro)