Tertangkapnya Panitera Pengganti PN Jaksel tersebut bukan yang pertama dalam sejarah operasi senyap lembaga antirasuah. Sebelumnya, tercatat ada tiga Panitera Pengganti Pengadilan Negeri di Ibu Kota yang terciduk dalam operasi senyap KPK.
Pertama, KPK menangkap Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy ditangkap pada 20 April 2016 karena diduga menerima suap dari Aryanto Supeno, kaki tangan Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro untuk mengurus sejumlah perkaranya.
Kedua, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi diciduk Satgas KPK pada 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp250 Juta untuk memuluskan perkara pencabulan anak dibawah umur untuk terdakwa pedangdut kondang, Saipul Jamil.
Ketiga, KPK tangkap tangan Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, M. Santoso pada 30 Juni 2016. Santoso ditangkap karena diduga terlibat dalam pengurusan perkata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) melawan PT Kapuas Tungga Persada (PT KTP). Santoso diduga menerima uang suap sebesar 28 Ribu Dollar Singapura.
2. Operasi Tangkap Tangan Dirjen Hubla Kemenhub