JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka. Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha diduga menerima suap sebesar Rp5,1 Miliar dari berbagai proyek.
Bukan hanya Bunda Sitha, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang tersebut yakni, Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Bagian Umum dan Keuangan RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supriadi.
"Kami menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak penerima ditetapkan SMS (Siti Masitha Soeparno) dan AMH (Amir Mirwan Hutagalung). Sebagai pihak pemberi, CHY (Cahyo Supriadi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
(Baca: Kena OTT KPK, Ini Profil Wali Kota Tegal Siti Masitha yang Dikenal Cantik)
Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Bunda Sitha serta Amir Mirza yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.