"Dari penangkapan I itu, dia mengaku mendapat sabu dari H. Selanjutnya, petugas kami pun mengembangkan kasus itu dengan menangkap H di rumahnya di Karawang," ujar Asep pada Selasa (29/8/2017).
Asep mengatakan, dalam penangkapan H di rumahnya polisi menemukan barang bukti nerupa 5 paket sabu masing-masing seberat 4,5 gram, sepersngkat alat hisap sabu berupa bong dan satu klip pelastik.
Selain memeriksa keterangan H, kata Asep, polisi juga melakukan tes urine milik H. Rupanya hasil urinenya adalah positif mengandung methapitamine.
Sampai saat ini polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui sepak terjang dan pemasok barang haram itu. "Sampai saat ini petugas masih memeriksa keduanya. Kita masih mencari tahu pemasok sabu ke H," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.