JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan anak buahnya, penyidik senior Novel Baswedan ke Ditreskrimsus Polda Metro atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, Brigjen Aris merasa tersinggung dengan kata-kata Novel Baswedan yang dikirim melalui email pada 14 Februari 2017.
"Kata-katanya itu, Direktur (Direktur Penyidikan KPK) tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ungkap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Argo menuturkan, atas kasus tersebut penyidik telah meminta keterangan Brigjen Aris selaku pelapor. Sementara untuk jadwal pemeriksaan Novel Baswedan sebagai terlapor masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Kita step by step dulu. Kan mesti periksa pelapor dulu. Nanti perkembangannya saya kasih tau," pungkasnya.
Sekadar diketahui, laporan Brigjen Aris diterima polisi dengan nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Pada hari itu juga polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus.
Sepekan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017 Datro tertanggal 28 Agustus 2017.
(Arief Setyadi )