[Baca Juga: Kecam Pembantaian Muslim Rohingya, DPR Minta Dubes Myanmar Diusir dari Indonesia]
Pembantaian etnis Rohingya, tegas Andre, masuk kategori tindakan terorisme. Bahkan, tindakan tersebut dinilai melebihi kejahatan holocaust.
"Indonesia kalau perlu mengirim Pasukan Keamanan dalam payung PBB dan mendesak PBB mengeluarkan resolusi untuk menghukum Myanmar. Bisa juga melalui jalur Asean dan OKI," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)