(Baca juga: Penghentian Kasus Ade Armando Digugat ke Pengadilan)
"Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali," jelas dia.
Kendati demikian, Adi belum memastikan kapan akan memanggil Ade Armando untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu mempelajari salinan putusan majelis hakim. "Kami tunggu dulu putusan salinannya seperti apa," pungkas Adi.
(Baca juga: PN Jaksel Putuskan SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!)
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama oleh Ade Armando. Melalui putusan hakim tersebut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan penyidikan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.