Ia meyakini dengan memperhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju dengan kebijakan lima hari sekolah (LHS), maka dengan adanya Perpres ini kebijakan tersebut lebih bijaksana, lentur, dan tidak memaksa.
(Baca Juga: DPR: Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Integrasikan Madrasah dengan Pendidikan Formal)
"Memang Perpres ini lebih bijaksana, lentur, dan tidak memaksa. Baik dari persyaratan SDM maupun sarana dan prasarana yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter ini," jelas Abdul Fikri.
Fikri berharap penerbitan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama dalam melihat kesiapan pelaksanaan di daerah sebelum menerbitkan sebuah regulasi.
"Jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin pergerakan tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya sehingga membuat panik di lapangan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)