Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |15:41 WIB
Tok! Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara
Charles Jones Mesang (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang dijatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menyatakan Charle‎s terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Charles lantaran bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement