JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang dijatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim menyatakan Charles terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Charles lantaran bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya.