Diketahui, vonis hakim terhadap Charles lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Dalam hal ini, Jaksa melayangkan tuntutan lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Charles dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan hakim tersebut, Charles pun menerima vonis yang dijatuhkan selama empat tahun penjara.
"Kami menerima dengan baik apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Charles.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.