Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Mekanisme KPK Kelola Barang Sitaan Para Koruptor

Begini Mekanisme KPK Kelola Barang Sitaan Para Koruptor
Pimpinan KPK RDP dengan Komisi III DPR. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat tiga mekanisme pengelolaan barang hasil rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.

"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan," ujar Koordinator Unit Pelayanan Aset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK, Irene Putrie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KPK dengan Komisi III di Jakarta, Senin (11/9/2017) malam.

Irene mengatakan, jika terkait uang pengganti kerugian negara maka barang rampasan atau sitaan dijual melalui lelang. Proses lelang dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.

Kemudian terkait hibah, menurut Irene, KPK bisa melakukan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Terakhir, demi kepentingan negara, maka suatu barang dapat ditetapkan status penggunaannya.

Contohnya, kata dia, dalam kasus korupsi M Nazaruddin, KPK menyerahkan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan untuk Arsip Nasional RI (ANRI).

Penyerahan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan dilakukan setelah berkoordinasi dengan ANRI yang menyatakan belum memiliki gudang untuk menyimpan arsip.

Penghibahan atau penetapan status penggunaan dari barang rampasan dan sitaan dilakukan dengan seizin dan sepengetahuan Menteri Keuangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement