Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hina Nabi Muhammad di Media Sosial, Wiranto "Medan" Dihukum 16 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |17:20 WIB
Hina Nabi Muhammad di Media Sosial, Wiranto
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor di PN Medan (Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Wiranto Banjarnahor 16 bulan penjara. Mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghinaan terhadap Nabi Muhamad SAW melalui situs jejaring sosial Facebook.

Vonis terhadap Wiranto dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting di ruang cakra II Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sabarulina dalam amar putusannya, Rabu (13/9/2017).

Majelis menyatakan telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Wiranto, lebih ringan dibandingkam tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU Sindu Hutomo dari Kejaksaan Negeri Medan meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, Wiranto telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga telah dipecat dari kampus tepatnya belajar. "Terdakwa juga memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah," kata hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement