Dua WNI atas nama La Utu bin La Raali dan La Hadi bin La Edi, keduanya asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara disandera pada 5 November 2016 di perairan Kretam, Kinabatangan, Sandakan, Sabah, Malaysia.
Sementara itu, dua WNI asal Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan; Hamdan bin Saleng dan Sudaling, serta satu WNI asal Bulukumba, Subandi bin Sattu, disandera pada 18 Januari 2017 di perairan Kepulauan Taganak, Sabah, Malaysia.
Iqbal mengatakan, kelima WNI yang masih menjadi sandera dalam keadaan baik. "Pemerintah terus mengupayakan pembebasan para WNI," kata Iqbal.
(Arief Setyadi )