Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meninggal di Tanah Suci? Bagaimana Prosedur Pemakamannya?

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2017 |08:31 WIB
Meninggal di Tanah Suci? Bagaimana Prosedur Pemakamannya?
A
A
A

Pada prinsipnya, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Berdasar kriteria yang telah ditetapkan, jamaah haji yang meninggal dunia merupakan salah satu yang dapat diwakilkan, disamping jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa ataupun sakit keras.

Pemerintah, dalam setiap musim haji selalu mengumpulkan sejumlah orang dipersiapkan untuk melakukan badal haji terhadap jamaah haji yang memenuhi tiga kriteria di atas; meninggal, gangguan jiwa dan sakit keras.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement