Pada prinsipnya, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Berdasar kriteria yang telah ditetapkan, jamaah haji yang meninggal dunia merupakan salah satu yang dapat diwakilkan, disamping jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa ataupun sakit keras.
Pemerintah, dalam setiap musim haji selalu mengumpulkan sejumlah orang dipersiapkan untuk melakukan badal haji terhadap jamaah haji yang memenuhi tiga kriteria di atas; meninggal, gangguan jiwa dan sakit keras.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.