“Itu tadi yang saya sampaikan, pernyataan itu bisa lahir dari mulut orang yang tidak punya penghargaan sedikit pun untuk manusia. Orang yang benar benar cara berpikirnya merendahkan manusia. Sudah berapa puluh tahun ya, persamaan gender sudah ditegakkan pemerintah dan sudah disahkan,” tandas Azriana.
Sekadar diketahui, pada Minggu 24 September 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Iya dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 September 2017.
Atas perbuatannya Aris dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tidak hanya itu dia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. (kha)
(Erha Aprili Ramadhoni)