Dalam satu bulannya IS dapat memproduksi sebanyak tujuh ton, dengan hasil 13 hingga dengan 14 juta rupiah.
"Dia ini mendapat pesanan, ini (pemesan) yang kita tengah kembangkan," sambungnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 52 kantong plastik bumbu cabai merah serbuk, 193 karung yang berisi cupat, jagung, biji cabai, dan cabai kering, 10 karung cupat cabai. Selain itu, ada juga dua karung bubuk jagung, satu karung bumbu merica siap edar, tiga karung cupat, empat karung cabai kering, dua karung biji cabai, satu bungkus pewarna makanan, dan satu timbangan.
"Total jumlah bahan pokok yang diamankan ada 3,7 ton," terang Agung.
Atas perbuatannya IS dikenakan pasal 140 dan 142 tentang pangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. (sym)
(Ulung Tranggana)