"Dan kalau sudah ada keputusan resmi partai, siapapun di Jabar tidak boleh melawan, kalau melawan ada sanksi organisasi tapi ini kan belum ada, belum ada keputusan resmi yang disampaikan oleh DPP," tegasnya.
Diketahui surat rekomendasi palsu itu merupakan surat perihal pengesahan pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur Jabar yang diusung Golkar.
Dalam surat rekomendasi palsu itu disebutkan kalau Golkar mengesahkan Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai cagub/cawagub dari Partai Golkar pada Pemilihan Umum Gubernur Jabar 2018.
Pada surat tersebut terdapat tanda tangan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham, tapi surat itu tidak dilengkapi dengan stempel partai. Termasuk nomor surat dan tanggal, itu tidak disebutkan.
Surat dengan kop Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu sendiri ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.