JAKARTA – Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar dilakukan tahun ini. Masyarakat Transpansi Aceh (MaTA) menilai upaya pemindakan itu akan menurunkan intensitas tindak pidana korupsi di daerah.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA mengatakan pada prinsipnya ada beberapa mekanisme dalam sistem hukum baik penjebakan yang diperbolehkan Undang-Undang maupun OTT. Meski dasar OTT masuk dalam hukum acara pidana, namun KPK juga dapat menggunakan instrument tersebut.
“Makin banyak penindakan yang dilakukan KPK, akan semakin mengurangi angka-angka korupsi. Sehingga orang nanti akan pikir-pikir kalau hendak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Baihaqi saat dihubungi Okezone dari Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Hingga September 2017, setidaknya enam pejabat daerah terjaring OTT oleh KPK. Yakni Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti; Bupati Pemekasa, Achmad Syafii Yasin; Walikota Tegal, Siti Masitha; Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko; dan Walikota Cilegon, TP Iman Ariyadi.
Baihaqi menuturkan, selama ini birokrat cenderung melakukan praktik suap, dan hal itu dianggap biasa. Sehingga penindakan baik sistem penjebakan, operasi tangkap tangan maupun menelusuri perkara berdasarkan laporan, mesti terus digencarkan.
Meski dianggap sedang memiliki tekanan dari eksternal, lembaga anti rasuah itu diminta tidak kendur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu MaTA mendukung tindakan tegas KPK dalam menjaring pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi secara prinsip kami mendukung penuh OTT yang dilakukan KPK. Dan itu harus gencar dilakukan KPK, (meski) dengan beragam persoalan yang tengah dihadapi KPK,” sebut Baihaqi.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.