Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oalah, Bupati Kukar Rita Widyasari Tersandung 2 Kasus Korupsi Toh

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |18:51 WIB
<i>Oalah</i>, Bupati Kukar Rita Widyasari Tersandung 2 Kasus Korupsi <i>Toh</i>
Bupati Kutai Kartanegara, Rita (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersang‎ka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

 (Baca: Hartanya Melonjak hingga Rp236 M dalam 5 Tahun, Ini Penjelasan Bupati Kukar Rita Widyasari)

Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat dalam dua kasus yang ber‎beda. Pada kasus pertama, Bupati Kukar, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

 (Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Tunggu KPK Tetapkan Status Hukum Bupati Kutai Kartanegara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement