JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi jalannya aksi demonstrasi bertajuk 299 yang berjalan tertib dan aman. Aksi itu menyampaikan aspirasi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan kewaspadaan akan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki memastikan, bahwa aksi demonstrasi di Indonesia dibenarkan undang-undang. Sebab itu, ia mengapreasi penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat berjalan tertib.
"Ya aksinya sedang berlangsung. Cukup baguslah tertib. Memang kalau demo itu boleh-boleh saja. Menunjukkan ekspresi itu boleh dan terima kasih sudah bisa tertib," kata Teten di kantor KSP Kompelks Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Teten mengimbau, penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebaiknya dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, uji materi merupakan hakikat dari demokrasi yang menolak kebijakan yang diterbitkan oleh lembaga eksekutif maupun legeslatif.