"Kalau Perppu tidak dikehendaki, kalau sebagian mereka keberatan ya tentu mekanismenya tinggal ke MK. Itu satu sistem demokrasi," ujar Teten.
Ia memastikan, pemerintah akan menaati apapun putusan dari MK nantinya. Termaksud apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibatalkan.
"Dan kalau nanti putusan MK itu dibatalkan, dan pemerintah harus mematuhi. Ya sesederhana itu saja, toh pemerintah harus mengambil kebijakan dan sikap terhadap radikalisme itu. Jadi kalau masayarakat memanggap itu sebagai penolakan silakan tempuh jalur demokrasi. Yaitu lewat meknisme demokrasi ke MK," pungkas Teten.
(Angkasa Yudhistira)