"Kalau Perppu tidak dikehendaki, kalau sebagian mereka keberatan ya tentu mekanismenya tinggal ke MK. Itu satu sistem demokrasi," ujar Teten.
Ia memastikan, pemerintah akan menaati apapun putusan dari MK nantinya. Termaksud apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibatalkan.
"Dan kalau nanti putusan MK itu dibatalkan, dan pemerintah harus mematuhi. Ya sesederhana itu saja, toh pemerintah harus mengambil kebijakan dan sikap terhadap radikalisme itu. Jadi kalau masayarakat memanggap itu sebagai penolakan silakan tempuh jalur demokrasi. Yaitu lewat meknisme demokrasi ke MK," pungkas Teten.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.