Nirwono menjelaskan, Dinas perhubungan DKI dan kepolisian masih disibukkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, baik perluasan ganjil-genap roda dua yang sempat tertunda hingga mobil tanpa garasi. Lalu harus didukung juga pembangunan infrastruktur jalan dengan kesiapan mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), serta bus rapid transit (BRT) yang terintegrasi.
"Selanjutnya yang lebih ditekankan adalah budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. Surabaya dan Bandung dapat menerapkan CCTV tilang karena kondisi lalu lintas tidak serumit Jakarta," tuturnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.