BEKASI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan penindakan tegas secara hukum terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di wilayah hukum setempat.
"Kami merekomendasikan agar dibentuk petugas Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang bisa memejahijaukan pelaku pencemaran lingkungan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi.
Rekomendasi itu dikeluarkan pihaknya dalam agenda audiensi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Perum Jasa Tirta II, dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot, Senin sore.
"Kita belum punya petugas pengawasan dan penindakan serta penuntutan yang bisa mewakili pemerintah daerah. Di Kabupaten Bekasi sudah memiliki PPLH, makanya banyak industri yang dimejahijaukan," katanya.
Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pembentukan PPLH menjadi penting untuk tindakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan.
"Ada rencana Dinas LH Kota Bekasi akan berkonsultasi pada Pemprov Jabar, apakah boleh menggunakan tenaga PPLH dari Jabar, semangatnya untuk tindakan tegas itu," katanya.
Menurut dia, petugas PPLH harus punya sertifikasi hukum yang khusus menangani persoalan hukum pencemaran lingkungan.
Hal itu dikatakan Ariyanto menyikapi temuan 20 perusahaan di bantaran Kali Bekasi yang kini diindikasikan mencemari limbah ke Kali Bekasi sepanjang Juli hingga September 2017.
"Petugas itu secara khusus perlu melakukan pengecekan kepada rumah sakit karena limbahnya juga masuk kategori infeksius sehingga tidak boleh dibuang secara bebas. Limbah itu harus dibakar dan proses lebih lanjut pada pihak yang berkompeten miliki sertifikasi tampung limbah B3," katanya.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi menyambut positif wacana pembentukan PPLH tersebut.
"PPLH akan menyasar perusahaan yang menghasilkan limbah B3, misalnya bekas bohlam, lampu, batere, dan lainnya. Limbah tidak boleh dibuang ke TPA," katanya.
PPLH, kata dia, akan bergerak sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dengan ancaman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal 5 bulan.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))