Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi Pelindo II Cirebon

Erika Lia , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2016 |20:57 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi Pelindo II Cirebon
Kementerian Lingkungan Hidup (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

CIREBON - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)cabang Cirebon.

GM PT Pelindo II Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara‬, melalui ASGM Pengendalian Kinerja, Imam Wahyu membenarkan adanya sanksi tersebut. Pihaknya pun sedang menyusun dokumen perbaikan Amdal berupa pekerjaan studi Amdal pengembangan pelabuhan Cirebon. Hal tersebut sesuai surat perjanjian Nomor PR.102/28/10/1/C.Cbn-2015 tanggal 28 Oktober 2015 dengan PT Bina Lingkungan Lestari.

"Mengingat ada rencana pengembangan Pelabuhan Cirebon, maka disarankan untuk menyusun dokumen Amdal pengembangan," katanya.

Penyusunan dokumen Amdal pengembangan, lanjutnya, menyesuaikan dengan rencana induk peralihan yang disusun Kementerian Perhubungan dengan tembusan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok. Awalnya, diperkirakan selesai November 2015.

Namun, terjadi keterlambatan karena hingga kini belum mendapat rekomendasi dari KSOP Cirebon, Pemkot Cirebon, dan Gubernur Jawa Barat. Padahal, rekomendasi tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Dia meyakinkan, pihaknya telah berupaya menjaga aktivitas bongkar muat batu bara tak berdampak lagi bagi lingkungan. Di antaranya, setiap alat bongkar muat harus diengkapi spayer, menutup kendaraan dengan terpal, mewajibkan menyiram badan truk sebelum meninggalkan area pelabuhan, hingga pelaksanaan kontruksi memasang jaring penahan debu.

Upaya yang telah dilakukan, pihaknya menyayangkan pemasangan papan peringatan yang berlokasi di Pos III pintu masuk pelabuhan. Pemasangan itu dinilai kurang begtu tepat dan tak selaras.

"Kami telah berupaya dengan segala cara dan proses untuk memenuhi peraturan yang berlaku dan memperbaiki pengelolaan lingkungan sesuai arahan KLHK," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement