BEKASI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan penindakan tegas secara hukum terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di wilayah hukum setempat.
"Kami merekomendasikan agar dibentuk petugas Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang bisa memejahijaukan pelaku pencemaran lingkungan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi.
Rekomendasi itu dikeluarkan pihaknya dalam agenda audiensi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Perum Jasa Tirta II, dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot, Senin sore.
"Kita belum punya petugas pengawasan dan penindakan serta penuntutan yang bisa mewakili pemerintah daerah. Di Kabupaten Bekasi sudah memiliki PPLH, makanya banyak industri yang dimejahijaukan," katanya.
Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pembentukan PPLH menjadi penting untuk tindakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan.