"Ada rencana Dinas LH Kota Bekasi akan berkonsultasi pada Pemprov Jabar, apakah boleh menggunakan tenaga PPLH dari Jabar, semangatnya untuk tindakan tegas itu," katanya.
Menurut dia, petugas PPLH harus punya sertifikasi hukum yang khusus menangani persoalan hukum pencemaran lingkungan.
Hal itu dikatakan Ariyanto menyikapi temuan 20 perusahaan di bantaran Kali Bekasi yang kini diindikasikan mencemari limbah ke Kali Bekasi sepanjang Juli hingga September 2017.
"Petugas itu secara khusus perlu melakukan pengecekan kepada rumah sakit karena limbahnya juga masuk kategori infeksius sehingga tidak boleh dibuang secara bebas. Limbah itu harus dibakar dan proses lebih lanjut pada pihak yang berkompeten miliki sertifikasi tampung limbah B3," katanya.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi menyambut positif wacana pembentukan PPLH tersebut.