"PPLH akan menyasar perusahaan yang menghasilkan limbah B3, misalnya bekas bohlam, lampu, batere, dan lainnya. Limbah tidak boleh dibuang ke TPA," katanya.
PPLH, kata dia, akan bergerak sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dengan ancaman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal 5 bulan.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.