Mantan Kapolres Cianjur ini berkata hingga kini belum ada tersangka baru pada kasus tersebut. Ia juga tengah mendalami status hukum para pelaku pesta seks itu. "Belum ada (tersangka baru). Sejauh ini belum ada informasi dari Reskrim, masih yang itu (enam orang tersangka). Itu didalami (status hukum pelaku gay)," tutur Asep.
Baca juga: Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang "Gituan" di Dalam Kamar
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)