JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Selain memeriksa Fayakhun, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo sebagai saksi juga untuk tersangka Nofel Hasan.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Fayakhun dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu.
"Kami sedang dalami proses penganggarannya. Jadi, pembahasan terkait dengan Bakamla ini seperti apa, aturan-aturan umum terkait pembahasan anggarannya bagaimana, jadi sedang kami dalami," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tidak hanya berbicara terkait kasus suapnya saja, namun juga didalami terkait proses penganggarannya.
"Jadi, kami tidak hanya bicara kasus suap yang terkait dengan pengadaan tetapi kami juga menggali lebih jauh proses penganggarannya seperti apa," ucap Febri.
Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017. Ia disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan satelit senilai total Rp222,43 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.