MEDAN – Sejumlah pemuda dari Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, melaporkan Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara ke Ombudsman Republik Indonesia. Ingati dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi dalam mengangkat Asisten I Pemkab Nias Utara, Fonahan Zega jadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten tersebut.
Maladministrasi itu terjadi karena Fonahan Zega merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi yang berdasarkan ketentuan tak layak diangkat untuk menduduki (Sekda) yang notabene merupakan jabatan utama.
“Kita sudah laporkan Bupati Nias Utara ke Ombudsman RI melalui kantor perwakilan Ombudsman di Medan pada Kamis 5 Oktober 2017 lalu. Kita minta agar Ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi agar pengangkatan itu dibatalkan karena jelas-jelas melanggar ketentuan. Bagaimana nasib suatu daerah jika ASN-nya (Aparatur sipil negara) dipimpin oleh seorang koruptor,” kata Budiyarman Lahagu, juru bicara Pemuda Nias Utara, didampingi rekanya Kariaman Zega dan Darianus Lahagu, Selasa (10/10/2017).
Budiyarman mengungkapkan, Fonahan Zega pernah dijatuhi hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan surat putusan nomor 17/Pid-Sus/Pn-Mdn tertanggal 20 Mei 2013.
Keputusan itu kemudian diperkuat pula oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara lewat surat bernomor 34/PIDSUS-K/2013/PT tertanggal 14 Agustus 2013. Dia terjerat dalam tindak pidana korupsi pada Anggaran Belanja Langsung di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Nias Utara tahun 2010, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.709.500.450. Atas tindakannya itu Fonahan dihukum 2 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda senilai Rp50 juta.
Fonahan menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2014 lalu. Dia lalu kembali aktif sebagai ASN sebagai staf biasa di Sekretariat Daerah Nias Utara. Kemudian pada Mei 2016 lalu, Bupati Ingati yang baru terpilih mengangkatnya menjadi Sekretaris di Dinas Sosial. Dia kemudian mendapatkan promosi di sejumlah jabatan hingga akhirnya mendapatkan jabatan Asisten I (pemerintahan) di Pemkab Nias Utara.
“Kita menduga Fonahan sengaja ditempatkan untuk menutupi borak Bupati yang ada saat ini. Tapi ini tentunya tidak baik dan dapat menimbulkan preseden buruk. Kami minta agar Fonahan segera mengundurkan diri atau diberhentikan,” tandasnya.