Selain ke Ombudsman RI, Budiyarman mengaku pihaknya juga akan melaporkan perihal pengangkatan Fonahan ini ke Presiden, DPR-RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Sumut.
“Kita berharap ini segera ditindaklanjuti demi masa depan Kabupaten Nias Utara,”tandasnya.
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Dearma Sinaga, membenarkan adanya laporan yang diajukan Pemuda Kabupaten Nias Utara itu. Ia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penelitian atas laporan tersebut.
“Ia benar kita sudah menerima laporannya pada pekan lalu. Ini masih kita teliti untuk kemudian kita keluarkan rekomendasi. Dugaan sementara ada proses maladministrasi dalam pengangkatan pejabat Plt Sekda disana. Kalau nanti terbukti kita akan rekomendasi agar pengangkatan itu dibatalkan,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara maupun Plt Sekda Kabupaten Nias Utara, Fonahan Zega, belum bisa dimintai tanggapannya atas laporan tersebut. Ingati yang dihubungi ke nomor ponselnya 081361660225 dan Fonahan Zega ke nomor 082160896979, belum memberikan jawaban.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.